Pengajuan Dispensasi Nikah Usia Dini Tinggi di Kukar

img

(Faidil Anwar)


TENGGARONG, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong telah menerima berkas pengajuan permohonan nikah sebanyak 208 pasang yang hendak nikah usia dini. Data tersebut terhitung dari awal tahun 2020 sampai September saat ini.

Faidil Anwar selaku Panitera Muda Hukum mengatakan, selain kasus perceraian yang ,meningkat di Pengadilan Agama Tenggarong, terdapat juga kasus dispensasi permohonan nikah usia dini.

“Pengajuan Dispensasi nikah usia dini cukup banyak sampai September ini.” Kata Faidil Anwar kepada poskotakaltimnews, diruang kerjanya, Senin (28/9/2020)

“Pada Agustus terdapat 31 pasang yang hendak nikah muda, dan September terdapat 13 pasang yang mengajukan permohonan nikah muda di Pengadilan Agama Tenggarong”tambahnya.

Dikatakan Faidil Anwar, sesuai dengan peraturan UU No. 16 tahun 2019 tentang batas minimal menikah saat ini baik laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun. Tidak semua pengajuan dispen nikah disetujui oleh Pengadilan Agama. Sebelumnya akan diberi pengarahan. Bagi pemohon tersebut ada yang sudah memikirkannya matang matang, dan ada juga yang belum siap. Jika yang sudah siap dan benar benar matang memikirkannya, maka dispen nikah tersebut akan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Tenggarong.

“ Tidak semua permohonan dispensasi nikah kani kabulkan, sebelumnya kami akan memberi masukkan atau arahan  kepada kedua pasangan calon yang hendak nikah dini. Supaya kedua pasangan tersebut benar benar memikirkannya secara matang dan kalu bisa ditunda sampai mencukupi batas usia yang sudah ditentukan, sesuai dengan UU NO. 16 Tahun 2019”paparnya.(*kik/poskotakaltimnews.com)